Tentang Polri Kemandirian Polri diawali sejak terpisahnya dari ABRI tanggal 1 April 1999 sebagai bagian dari proses reformasi haruslah dipandang dan disikapi secara arif sebagai tahapan untuk mewujudkan Polri sebagai abdi negara yang profesional dan dekat dengan masyarakat, menuju perubahan tata kehidupan nasional kearah masyarakat madani yang demokratis, aman, tertib, adil dan sejahtera. Kemandirian Polri dimaksud bukanlah untuk menjadikan institusi yang tertutup dan berjalan serta bekerja sendiri, namun tetap dalam kerangkan ketata negaraan dan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia yang utuh termasuk dalam mengantisipasi otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-undang No.25 tahun 1999 tentang Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Pengembangan kemampuan dan kekuatan serta penggunaan kekuatan Polri dikelola sedemikian rupa agar dapat mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Polri sebagai pengemban fungsi keamanan dalam negeri. Tugas dan tanggung jawab tersebut adalah memberikan rasa aman kepada negara, masyarakat, harta benda dari tindakan kriminalitas dan bencana alam. Upaya melaksanakan kemandirian Polri dengan mengadakan perubahan-perubahan melalui tiga aspek yaitu:
Aspek Struktural: Mencakup perubahan kelembagaan Kepolisian dalam Ketata negaraan, organisasi, susunan dan kedudukan.
Aspek Instrumental: Mencakup filosofi (Visi, Misi dan tujuan), Doktrin, kewenangan,kompetensi, kemampuan fungsi dan Iptek.
Aspek kultural: Adalah muara dari perubahan aspek struktural dan instrumental, karena semua harus terwujud dalam bentuk kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat, perubahan meliputi perubahan manajerial, sistem rekrutmen, sistem pendidikan, sistem material fasilitas dan jasa, sistem anggaran, sistem operasional.
Berkenaan dengan uraian tugas tersebut, maka Polri akan terus melakukan perubahan dan penataan baik di bidang pembinaan mau pun operasional serta pembangunan kekuatan sejalan dengan upaya Reformasi
Syarat Pendaftaran
Prodi yang dibutuhkan :
- TEKNIK ELEKTRO
- TEKNIK FISIKA
- TEKNIK KIMIA
- TEKNIK LINGKUNGAN
- TEKNIK METALURGI
- TEKNIK NUKLIR
- TEKNIK PENERBANGAN
- TEKNIK PERKAPALAN
- TEKNIK SIPIL
- SASTRA ARAB
- SASTRA JEPANG
- SASTRA MANDARIN
- AGAMA ISLAM/DAKWAH
- ANTHROPOMETRI/KEOLAH RAGAAN
- EKONOMI PEMBANGUNAN
- KATAKETIK (KATHOLIK)
- MANAJEMEN LOGISTIK
- MIPA BIOLOGI
- SANDI NEGARA
- DESAIN GRAFIS
- D-IV AHLI NAUTIKA TK III
Persyaratan Umum :
a. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
b. beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
d. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan minimal setingkat RSUD);
f. tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
h. mampu mengoperasionalkan komputer;
i. bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas j. kepolisian;
Persyaratan Khusus :
a. pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri;
b. berijazah :
1. S1 sesuai dengan prodi yang dibutuhkan diatas;
2. D-IV Ahli Nautika Tk. III (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia)
c. bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi �yang terakreditasi min B wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisasi/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik, dengan nilai rata-rata IPK minimal 2,70;
d. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS T.A. 2015 maksimal 26 (dua puluh enam) tahun;
e. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
1. pria : 160 (seratus enam puluh) cm
2. wanita : 155 (seratus lima puluh lima) cm
f. belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
g. mampu mengoperasionalkan komputer;
h. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
i. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
j. mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri;
k. mengikuti dan lulus pemeriksaan dan pengujian sebagai berikut :
1. Tingkat daerah dengan sistem gugur meliputi :
a. pemeriksaan administrasi;
b. pemeriksaan kesehatan tahap I;
c. pemeriksaan psikologi tertulis;
d. pemeriksaan PMK (Penelusuran Mental Kepribadian)
e. pemeriksaan kesehatan tahap II;
2. Tingkat pusat dengan sistem gugur meliputi :
a. pemeriksaan administrasi;
b. pemeriksaan kesehatan tahap I & II termasuk Kesehatan jiwa;
c. Uji Kemampuan Jasmani;
d. pemeriksaan wawancara psikologi;
e. pemeriksaan PMK (Penelusuran Mental Kepribadian)
f. Uji Akademik menggunakan Computer Assisted Test (CAT) meliputi :
1. Tes Potensi AKademik
2. TOEFL
3. Wawasan Kebangsaan
g. Sidang Penetapan Kelulusan Akhir
Tgl Pendaftaran : 22 Februari 2015 sampai dengan 10 Maret 2015 pukul 15.00 WIB.
Pendaftaran online dilakukan melalui www. penerimaan.polri.go.id
0 Response to "Penerimaan SIPSS (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana)"
Post a Comment